BerandaNewsPolhukamDalami Kasus Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan Dipanggil KPK

Dalami Kasus Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan Dipanggil KPK

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Hasto Kristiyanto akan dipanggil tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku pada pekan depan.

“Informasi dari teman-teman penyidik, yang bersangkutan dimungkinkan di Minggu depan akan dipanggilnya ya,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (4/6).

Saat ini Harun Masiku masih buron. Rencananya Hasto akan dikonfirmasi mengenai informasi baru yang KPK terima terkait perkara Harun Masiku.

“Ya mudah-mudahan minggu depan nanti sebagaimana agenda dari tim penyidik akan memanggil orang tersebut sebagai saksi untuk dikonfirmasi atas informasi yang KPK terima sebagai informasi baru,” ujar Ali.

Penerbit Iklan Google Adsense

KPK sebelumnya sudah memeriksa beberapa saksi untuk mendalami keberadaan Harun Masiku yang sudah menjadi buronan hampir empat tahun. Di antaranya mahasiswa bernama Melita De Grave; Advokat Simeon Petrus; dan Hugo Ganda (mahasiswa). Mereka semua didalami soal pihak-pihak yang diduga menyembunyikan Hariun Masiku.

“Melita De Grave, saksi hadir dan tim penyidik masih terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang diduga mengamankan keberadaan dari tersangka HM (Harun Masiku),” tutur Ali Fikri.

Harun tercatat sebagai buronan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020.

KPK hingga saat ini belum berhasil menangkap Harun. Harun telah menjadi buronan KPK selama 4 tahun lamanya. KPK acap kali mengklaim akan segera menangkap buron Harun Masiku.

Dalam perkara ini, KPK telah memproses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dan kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina. Agustiani telah divonis empat tahun penjara lantaran ikut menerima suap.

Agustiani dan Wahyu terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku. Diduga penerimaan uang itu agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW).

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.

Tok! Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Polda Jabar Kalah Telak

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Dibacakan Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukannya, menentukan nasib Pegi dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS