HOLOPIS.COM, JAKARTA – BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif sebagai syarat membuat atau perpanjang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi), akan diuji coba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.
Uji coba ini akan dilakukan di tujuh wilayah Indonesia, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, uji coba ini dilakukan untuk memastikan penerapan aturan tersebut tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Penerapan aturan ini, menurut AKBP Faisal akan dilakukan secara bertahap. Selain itu, sebelum diberlakukan secara nasioal akan ada sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas.
Faisal mengimbau, agar masyarakat yang belum mendaftar JKN, untuk segera mendaftar.
“Bagi yang sudah menjadi peserta JKN namun menunggak, segeralah aktifkan kepesertaan JKN Anda agar bisa mengakses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan SIM,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Selasa (4/6).
Sebagai informasi, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Syarat membuat SIM dengan aturan baru yang sedang diuji coba harus mempersiapkan dokumen sebagai berikut:
- Formulir pendaftaran SIM
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
- Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan aktif.