BerandaNewsEkobizMoeldoko Bantah Isu Tapera untuk Biayai Program Makan Gratis-IKN

Moeldoko Bantah Isu Tapera untuk Biayai Program Makan Gratis-IKN

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko membantah isu, bahwa pemerintah tengah menggalang dana melalui Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk membiayai program makan siang gratis hingga proyek pembangunan IKN.

“Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan siang gratis apalagi untuk IKN. Semuanya sudah ada anggarannya,” kata Moeldoko dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Jumat (31/5).

Moeldoko memastikan, dana yang dihimpun BP Tapera akan dikelola secara transparan dan akuntabel. Sebab, sudah ada komite pengawasan yang dibentuk untuk transparansi pengelolaan dana Tapera.

“Dengan dibentuknya komite ini saya yakin nanti pengelolaannya akan lebih transparan, akuntabel, gak bisa macam-macam. Karena semua bentuk-bentuk investasi yang akan dijalankan pasti akan dikontrol dengan baik,” ujarnya.

Penerbit Iklan Google Adsense

Adapun komite pengawasan tersebut diketuai Menteri PUPR, dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, OJK dan serta badan profesional.

Senada dengan Moeldoko, Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Saiful Islam juga memastikan dana simpanan Tapera akan dikelola secara profesional.

“Dana simpanan peserta Tapera tidak digunakan untuk kegiatan pemerintah dan tidak masuk ke dalam APBN,” ujar Saiful.

Saiful menjelaskan, iuran peserta Tapera akan dicatat dalam akun individu di bank-bank kustodian penyimpangan Tapera sesuai NIK, nama, dan alamat.

“Simpanan peserta Tapera tak masuk skema APBN. Ini dicatat sebagai individual account di bank kustodian per masing-masing peserta by NIK, name, and address jadi bisa diketahui historical-nya akan dikelola manajer investasi profesional dan diawasi OJK,” beber Saiful.

Sebagaimana diketahui, kebijakan iuran Tapera bagi pekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Bappebti Ajak Pengusaha Kelapa Sawit “Main” di Bursa CPO Mentah Indonesia

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengajak pelaku usaha minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) di Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam transaksi di Bursa CPO Indonesia.

Hari Minggu, Harga Emas Antam Libur Dulu

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias emas Antam terpantau tidak mengalami perubahan alias stagnan pada perdagangan hari ini, Minggu 7 Juli 2024.

Rapor Bursa Saham Sepekan, Kapitalisasi Pasar Catatkan Rekor Tertinggi

Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada akhir perdagangan pekan ini mengalami kenaikan sebesar 2,69 persen ke level 7.253,3, dari penutupan pekan lalu yang berada di level 7.063,5.

Harga Emas di Pegadaian Melambung, Siap Tarik Cuan?

Harga emas batangan yang dijual di PT Pegadaian (Persero), yakni emas batangan jenis Antam kompak naik pada perdagangan hari ini, Minggu 7 Juli 2024.

Syam Basrijal Ingatkan Orang Dalam Jadi Ancaman Serius Keamanan Siber

Pengamat dan praktisi keamanan data, Syam Basrijal mengatakan, semakin canggihnya penjahat siber mendorong organisasi untuk mencurahkan lebih banyak perhatian untuk melindungi sistem organisasi mereka dari serangan.

Lagi Cari Kerja? Fresh Graduate Wajib Lakukan 7 Langkah Ini

Mencari pekerjaan bagi Sobat yang menyandang status sebagai fresh graduate menjadi proses yang penuh rintangan. Persaingan yang ketat dan minimnya pengalaman kerja terkadang menjadi batu sandungan untuk mendapatkan pekerjaan yang ideal.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS