HOLOPIS.COM, JAKARTA – Berkas perkara eks Ketua KPK Firli Bahuri sampai dengan saat ini masih menggantung dan belum juga ada kejelasan penyelesaian.
Saat dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengaku belum mendapatkan banyak informasi mengenai kondisi Firli Bahuri yang belum juga merasakan mendekam di penjara.
“Untuk kasus tersebut saat ini sedang diasistensi Bareskrim Polri,” kata Sandi Nugroho dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (30/5).
Sandi kemudian menjanjikan akan mencari informasi kasus tersebut ke Bareskrim sebelum menyampaikan lebih lanjut.
“Untuk updatenya kita akan tanyakan ke bareskrim Polri hingga kita bisa menjawab lebih gamblang dan jelas,” dalihnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya sampai dengan saat ini belum juga menyelesaikan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo yang dilakukan tersangka Firli Bahuri.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengklaim bahwa perkara yang tidak jelas statusnya itu masih berlanjut dan belum diajukan untuk SP3 atau penghentian perkara.
“Tidak benar,” kata Arief Adiharsa dalam pernyataannya pada Selasa (14/5).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pun sebatas memberikan janji bahwa pihaknya bakal menuntaskan kasus Firli Bahuri.
“Penyidikan dalam penanganan perkara a quo masih terus berlanjut lae, dan saya jamin penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” ucap Ade Safri.
“Profesional artinya prosedural dan tuntas,” imbuhnya.
Firli Bahuri sendiri sampai saat ini masih menikmati kehidupan di luar penjara meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL sejak November 2023.
Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.
Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.
Berkas Firli Bahuri pun berkali-kali ditolak oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan sampai saat ini pula Polda Metro tidak sanggup untuk menuntaskan perkara tersebut.