HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengingatkan bahwa pihaknya akan menggebuk siapa pun pelaku praktik “mafia tanah” yang menyengsarakan rakyat. Hal ini menurut AHY tengah menjadi concern dari Kementerian ATR/BPN untuk memastikan hak kepemilikan tanah masyarakat tidak didzalimi.
“Tidak boleh ada siapa pun yang melawan hukum di Indonesia termasuk para oknum mafia tanah, siapa pun dia,” kata AHY di kantornya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/5) seperti dikutip Holopis.com.
Ia mengatakan bahwa praktik mafia tanah di Indonesia masih sangat banyak. Apalagi mereka juga melakukan berbagai cara untuk melakukan penyerobotan atas hak tanah warga dengan cara-cara yang beragam. Bahkan acap kali memanipulasi hukum karena pengalaman mereka yang selama ini dilakukan.
“Biasa juga bukanlah mereka yang tidak punya pengalaman, mereka justru aktor-aktor intelektual yang bisa menggunakan cara-cara tertentu melawan hukum,” ujarnya.
“Oleh karena itu, sejak awal semangat Kementerian ATR/BPN ini untuk gebuk mafia tanah. Ini kita lakukan secara serius,” sambungnya.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini pun menyatakan bahwa komitmen gebuk mafia tanah yang tengah digencarkan ini tidak hanya untuk men-cover kasus-kasus viral apalagi yang melibatkan pihak dengan latar belakang tertentu. AHY janji bahwa apa yang dilakukan itu akan dilakukan terhadap semua praktik mafia tanah yang dialami oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
“Tentu bukan hanya terhadap kasus yang menerima atau dihadapi oleh keluarga (Nirina Zubir), tapi untuk kalangan masyarakat mana pun tidak mengenal latar belakang profesinya, status sosial, strata ekonomi, siapa pun ia warga negara kita wajib kita lindungi, apalagi masyarakat yang tidak berdaya yang takut terintimidasi, diancam kalau melaporkan nanti mereka akan diancam sana sini, kita lindungi, kita bela, kita perjuangkan,” tukas AHY.
Di samping itu, AHY juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga aset dan sertifikat hak kepemilikan tanah masing-masing, agar jangan sampai menjadi korban penyerobotan tanah dan praktik mafia pertanahan.
Termasuk juga imbauan kepada masyarakat korban mafia tanah untuk bisa segera datang ke kantor-kantor Pertanahan di seluruh daerah, dan jika perlu datang saja ke kantor pusat Kementerian ATR/BPN untuk memperjuangkan hak atas tanah mereka yang didzalimi oleh pihak tertentu.
Dengan demikian, maka Kementerian ATR/BPN dan Kantor Wilayah Pertanahan di seluruh Indonesia bisa membantu dan mengurai permasalahan demi menghindari kerugian masyarakat, termasuk mencegah adanya kerugian negara di dalamnya.
“Siapa pun jangan sungkan, jangan ragu, jangan takut datang langsung ke kantor-kantor ATR BPN yang ada di daerah, termasuk juga di kantor pusat ini,” pungkasnya.