HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR).
Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan masing-masing menjadi 2,25 persen untuk valas, 4,25 persen untuk bank umum dan 6,75 persen untuk BPR.
“Tingkat suku bunga tersebut efektif 1 Juni 2024 sampai 30 September 2024,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (28/5).
Purbaya menjelaskan, keputusan pihaknya menahan TBP ini bertujuan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi domestik dan kinerja sektor riil, serta mendukung kinerja intermediasi perbankan.
Ditahannya tingkat bunga penjaminan ini juga dilakukan guna memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam mengelola likuiditas dan suku bunga simpanan.
“Selain itu, kebijakan penetapan TBP LPS adalah upaya untuk terus menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan,” terangnya.
Untuk itu, Purbaya mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran TBP yang berlaku saat ini. Ia juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan TBP simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
“LPS juga Selanjutnya dalam menjalankan operasional, bank juga diminta tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,” pungkasnya.
Sebagai informasi, LPS secara reguler menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari, Mei dan September.
Dalam menentukan tingkat bunga penjaminan, LPS mempertimbangkan faktor-faktor forward looking untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi dan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK).