JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polisi mengingatkan masyarakat ketika mereka akan melakukan transaksi pinjaman online (Pinjol) untuk memperhatikan dua aspek yang paling penting.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika menyebutkan dua aspek yang perlu diperhatikan dalam melihat pinjaman online yakni aspek legalitas dan aspek logis.
“Kepada masyarakat agar hati-hati dalam menerima tawaran dari penyedia jasa pinjaman online, Ada dua aspek yang perlu diperhatikan yakni aspek legalitas dan aspek logis. Aspek legalitas apabila penyedia jasa pinjaman online tidak terdaftar di website OJK, segera tinggalkan,” jelas Helmi, Minggu (17/10).
Aspek lainnya yang tak kalah penting menurut Helmy adalah aspek rasio. Helmi mengklaim, pinjaman online yang resmi selalu memiliki bunga yang sangat tinggi dibebankan terhadap nasabahnya.
“Ketika ditawarkan bunga rendah itu tidak logis, saya pastikan pinjaman online itu bunganya lebih tinggi, jadi kalau ada penawaran dengan bunga sangat rendah bisa dipastikan itu illegal. lebih akurat lagi kembali cek di website OJK,” tegasnya.
Helmi kemudian mengimbau kepada masyarakat untuk mengabaikan tawaran pinjaman online yang tersebar melalui pesan singkat atas sms yang belakangan semakin masif dilakukan oleh para pelaku.
“Apabila ada tawaran melalui SMS abaikan saja, sehingga lakukan transaksi hanya dengan jasa pinjaman online yang terdaftar di OJK. Selain itu, Polri juga menghimbau masyarakat untuk tidak ragu-ragu apabila mengetahui adanya pinjaman online ilegal agar melapor kepada aparat Kepolisian, OJK, ataupun Website Kementerian Komunikasi dan Informatika,” imbaunya.