HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menyampaikan, bahwa total transaksi terkait aktivitas judi online di Indonesia telah menembus angka Rp427 triliun.
Angka tersebut berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepanjang periode tahun 2023 hingga Maret 2024.
“Menurut data PPATK tahun 2023 itu transaksi judi online itu Rp327 Triliun, dan di kuartal pertama 2024 itu sudah menyentuh Rp100 Triliun,” kata Budi dalam konferensi pers virtual, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (24/5).
Budi mengatakan, fenomena kenaikan transaksi judi online itu mengisyaratkan, bahwa Indonesia sedang darurat judi online. Dia menyebut, dari transaksi senilai ratusan triliun itu, ada potensi praktik Tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Walaupun dari berbagai analisa kita melihat ada hal-hal lain dari nilai transaksi judi online termasuk indikasi pencucian uang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Budi mengungkap selama periode 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, pemerintah telah berhasil menurunkan sebanyak 1.918.520 konten yang bermuatan judi online.
Setidaknya, kata dia, terdapat 18.877 konten judi online yang menyusup ke lembaga-lembaga pendidikan, dan lebih dari 22.714 konten didapati menyusup ke situs-situs resmi milik pemerintah.
Selain itu, pemerintah melalui Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melakukan pemblokiran terhadap 555 rekening dompet digital atau e-wallet yang terafiliasi dengan judi online.
“Juga pengajuan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada OJK sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya di Kominfo melakukan langkah tegas, dengan mengultimatum para penyelenggara platform digital, seperti Google, Meta, hingga X untuk ikut memberantas aktivitas judi online dengan tidak menayangkan konten terkait aktivitas ilegal tersebut.
Budi mengancam akan mengenakan sanksi tegas kepada para penyelenggara platform digital yang tak kooperatif berupa sanksi denda sebesar Rp500 juta per konten.
“Jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform Anda maka akan saya kenakan denda sampai dengan Rp500 juta rupiah per konten,” tegas Budi.