HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan, bahwa pemerintah membuka peluang untuk memberikan denda kepada platform digital yang masih menayangkan iklan judi online.

“Kalau platform urusan kita bahkan ada usulan kalau kita denda atau hukum. Kita kan bersurat terus ke platform,” kata Budi dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Rabu (22/5).

Meski begitu, Budi menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan teguran secara lisan maupun tulisan terlebih dahulu, sebelum memberikan denda kepada platform-platform nakal tersebut.

“Kalau ada apa-apa kita tegur baik lisan maupun tertulis, ada beberapa platform kan sudah enggak mau lagi iklan judi online,” ujarnya.

Budi menegaskan, bahwa pihanya berkomitmen untuk memberantas praktik judi online di Tanah Air. Ia menuturkan pihaknya sejak 17 Juli 2023 telah men-take down sebanyak 1.904.246 konten judi online.

“Sepanjang 17 Juli 2023 sampai 21 Mei 2024 artinya kemarin itu sudah 1.904.246 konten judi online kita take down,” kata Budi.

Budi menuturkan, Kemenkominfo juga telah mengajukan pemblokiran 5.364 rekening dan 555 dompet digital (e-wallet) yang terafiliasi judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Selain itu, Kemenkominfo juga telah berkoordinasi dengan semua platform Google dan Meta terkait pemetaan perubaan kata kunci atau keyword yang berkaitan dengan judi online.

“Di mana perubahan keyword judi terjadi di Google ada 20.241 keyword, di Meta ada 2.637 keyword baru. Yang itu terus kita kejar supaya pemberantasan judi online di tingkat hulu ini bisa kita selesaikan,” ucapnya.