HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah kembali merevisi aturan terkait kebijakan larangan terbatas (lartas) barang impor, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku mulai 17 Mei 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, bahwa revisi tersebut dilakukan untuk menyelesaikan kendala perizinan impor, serta penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Tanjung Emas.
“Untuk menyelesaikan kedua permasalahan tersebut dilakukan pengaturan kembali atau Revisi Permendag 36/2023, yang tadi telah disetujui dalam Rapat Internal dengan Presiden tadi (Jumat) siang,” kata Airlangga dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Jumat (17/5).
DIa mengatakan, diterbitkannya permendag nomor 8/2024 ini juga akan diikuti oleh penerbitan revisi Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) yang berisi tentang ketetapan daftar barang yang terkena lartas impor.
Adapun dalam permendag baru itu, jelas Airlangga, telah ditetapkan di antaranya relaksasi perizinan impor terhadap 7 kelompok barang di Permendag 36/2023 jo 7/2024 yang dilakukan pengetatan impor.
Lebih rinci lagi, komoditas di Permendag 36 yang diperketat dengan menambahkan PI (Perizinan Impor) dan LS (Laporan Surveyor) dikembalikan ke aturan sesuai Permendag 25 menjadi hanya perlu LS tanpa PI.
Ada empat komoditi dalam hal ini, keempat komoditi itu diantaranya obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas dan katup.
Sementara, tiga komoditi lainnya seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesori yang diperketat dengan menambahkan persyaratan Pertimbangan Teknis (Pertek), dikembalikan ke aturan Permendag 25 menjadi tanpa Pertek.
“Permendag yang baru diterbitkan ini, diterbitkan dan diundangkan serta mulai berlaku per hari ini tanggal 17 Mei 2024. Untuk barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Airlangga meminta para pelaku usaha untuk mengajukan kembali proses perijinan impor, baik itu yang terkait dengan PI maupun persyaratan berupa Pertek.
“Untuk container yang tertahan, yang selama ini tidak dapat mengajukan pengurusan perizinan impor, dapat mengajukan kembali semua proses perizinan impor,” jelasnya.