HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dishub (Dinas Perhubungan) DKI Jakarta memperingatkan bahwa mereka tidak akan segan untuk mengambil langkah pidana terhadap jukir (juru parkir) liar yang masih membandel.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, tindakan pidana itu bakal langsung dilakukan terhadap jukir liar yang masih ngeyel melakukan aksinya meski sudah diperingatkan.
“Di dalam Pasal 61 sudah disebutkan bahwa tindakannya termasuk dalam tindak pelanggaran yang kemudian bisa dalam bentuk kurungan badan 10 sampai dengan maksimum 60 hari, atau denda sebesar Rp 100 ribu sampai dengan Rp 20 juta,” kata Syafrin dalam keterangannya pada Rabu (15/5) seperti dikutip Holopis.com.
Meski begitu, Syafrin berdalih bahwa area parkir yang ada di minimarket saat ini tidak bisa mereka tindak dengan bebas mengingat lokasi yang masuk kategori privat.
“Untuk pungutan liar di lokasi minimarket, misalnya, itu tentu kita tidak bisa masuk melakukan pengaturan, karena lokasi itu adalah lokasi privat yang kemudian statement dari pengelola itu parkirnya gratis,” ucapnya.
Oleh karena itu, Syafrin mengatakan bahwa pihaknya hanya sebatas bisa memberikan pembinaan kepada para jukir liar di minimarket tanpa adanya tindakan lebih lanjut.
“Oleh sebab itu, yang kami lakukan adalah pembinaan dan tindakan lanjutan. Ketika kami masuk sana, selama dari pengelola itu menetapkan parkir gratis, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak masuk, baik itu dari sisi perizinan sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2012 terkait dengan perparkiran, baik itu dari sisi pengelolaan, baik itu pajak parkir,” jelasnya.
Dalam satu bulan ini Dishub DKI Jakarta akan getol melakukan penertiban jukir liar serentak di lima wilayah. Pihaknya akan menurunkan petugas untuk beroperasi setiap hari.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya meminta peran aktif masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap ulah oknum juru parkir liar.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latief Usman menjanjikan, pihaknya baru akan bergerak apabila sudah mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Ini kan tanggung jawab kita bersama untuk melakukan itu. Siapa pun, masyarakat bisa melakukan pengawasan kalau memang merasa dirugikan laporkan kepada pihak kepolisian,” kata Latif dalam keterangannya, Jumat (10/5).
Latief menjanjikan pihaknya tidak ragu-ragu untuk melakukan penindakan tegas berupa pidana terhadap juru parkir liar yang nekat memaksa pengendara untuk menyerahkan sejumlah uang.
“Oh iya pasti, apalagi sudah melakukan pemaksaan, melakukan pemalakan itu udah ranah pidana,” ujarnya.