HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk mengundur pemberlakuan kebijakan wajib sertifikasi halal bagi produk-produk UMKM, dari yang semula Oktober 2024 menjadi tahun 2026.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai rapat terbatas soal sertifikasi halal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Tadi presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan, minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur tidak 2024 tapi 2026,” katanya seperti dikutip Holopis.com, Rabu (15/5).

Dia pun menegaskan, bahwa UMKM yang dimaksud yakni usaha mikro yang nilai penjualannya Rp1-2 miliar per tahun, kemudian yang kecil yang penjualannya sampai dengan Rp15 miliar per tahun.

“Sedangkan untuk usaha yang besar dan menengah tetap berlaku per 17 Oktober,” tandasnya.

Airlangga mengatakan, bahwa kebijakan wajib sertifikasi halal di tahun 2026 itu nantinya tidak hanya untuk produk makanan dan minuman UMKM saja, tetapi juga merambah ke produk-produk UMKM lainnya.

Produk-produk tersebut diantaranya, yakni produk obat tradisional, herbal dan yang lain, produk kimia kosmetik, aksesoris, barang gunaan rumah tangga, serta berbagai alat kesehatan.

Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki menjelaskan alasan diundurnya pemberlakukan kebijakan tersebut, yakni karena pemerintah melihat target sertifikasi halal untuk UMKM hingga Oktober sulit dicapai.

“Karena kan waktu tinggal 150 hari, ada aspek pembiayaan, ada aspek teknis lainnya itu hampir tidak mungkin pada 17 Oktober 2024 ini semua terutama yang UMKM bisa mendapatkan sertifikasi,” ungkap Teten dalam kesempatan yang sama.

Berdasarkan data yang paparan Airlangga, target sertifikasi halal UMKM yakni sebanyak 10 juta. Namun sampai saat ini, baru bisa dipenuhi 4,4 juta saja.