JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, bahwa Kepolisian sudah meproses kasus hoaks Aktual TV. Ada tiga orang tersangka yang berhasil diproses hukum di dalam kasus tersebut, mulai dari bos akun sampai buruh konten kreatornya.
Tersangka yang diamankan saat ini kata Yusril adalah pemilik akun Youtube Kanal TV bernama Arief Zainurrohman (AZ). Ia berlatarbelakang profesi sebagai direktur di salah satu perusahaan televisi swasta lokal.
“Memang betul ada inisial AZ, ini adalah direktur salah satu PT media televisi di Jawa Timur,” kata Yusri dalam konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/10).
Hanya saja ia memberikan penekanan, bahwa penetapan tersangka di dalam kasus tersebut bukan dalam kapasitas sebagai direktur media televisi, akan tetapi pemilik dari channel youtube Aktual TV.
“Nanti dibedakan konteks pidana di sini beda dengan konteks pekerjaannya. Karena yang dia sampaikan berita bohong ini bukan dari perusahaan TV-nya, tapi ada konten sendiri di Youtube, namanya Aktual TV,” ujarnya.
Kemudian, Yusri juga menegaskan bahwa kanal youtube Aktual TV bukanlah produk karya jurnalistik. Bahkan pengelolaan kanal tersebut pun tidak terdaftar di Dewan Pers.
“Ini tidak terdaftar di Dewan Pers. Dia pemilik channel Aktual TV, dia yang punya ide dan shortir hasil editing konten yang akan diupload di Aktual TV,” tambahnya.
Selain AZ, polisi juga menangkap dan memproses hukum tersangka kedua bernama Muzammil (M). Peran dari tersangka kedua ini adalah pengelola dari channel tersebut.
“Tersangka kedua adalah M, ini adalah sebagai pengelola dari channel, yang melakukan editing, upload dan content creator dari Aktual TV ini,” jelasnya.
Kemudian tersangka ketiga adalah Ahmad Fandi (AF). Tersangka ini berperan sebagai dubber dan narator dari konten video yang diunggah di channel youtube tersebut.
“AF. Ini adalah sebagai pengisi suara atau naratornya di konten yang ada di Aktual TV,” tambahnya.
Produksi konten provokasi
Modus kejahatan siber yang dilakukan ketiga tersangka dalam pengelolaan channel Aktual TV ini adalah untuk memprovokasi masyarakat dan membenturkan antara institusi TNI dan Polri. Bahkan menggunakan atribut dan narasi keagamaan untuk memicu emosi publik secara luas.
“Dia memproduksi berita-berita bohong atau kita kenal berita hoaks melalui media elektronik dengan cara memposting menyebarkan melalui media sosial, kanal youtube,” jelas Yusri.
Selain diunggah ke channel Aktual TV, karya video mereka juga disebar di berbagai platform media sosial, baik Instagram, Facebook, Twitter hingga Whatsapp grup.
“Dari konten hoaks ini disebarluaskan oleh akun-akun lainnya sehingga timbulkan kegaduhan yang bisa memecah belah persatuan bangsa, bernuansa SARA, menggunakan atribut-atribut agama yang dapat mengganggu sinergitas TNI Polri,” paparnya.
Diancam 10 tahun penjara
Dijelaskan pula oleh Yusri, bahwa kasus ini sudah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat sejak bulan Agustus 2021 lalu. Bahkan kasus ini sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan status berkas lengkap alias P21.
“Sampai sekarang sudah terproses bahkan kasus tersebut sudah P21 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, nanti sedang kita siapkan tahap kedua yakni penyerahan tersangka dan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum,” terang Yusri.
Untuk kasus terhadap pengelola Aktual TV ini, polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, polisi juga menjerat mereka dengan Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancamannya 10 tahun penjara,” tegasnya.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bunti untuk memperkuat materi di persidangan nantinya. Antara lain beberapa untuk smartphone, beberapa kartu ATM, akun youtube dari Aktual TV, dan ada beberapa barang bukti lainnya termasuk unit CPU.