JAKARTA, HOLOPIS.COM Pihak kepolisian terus bereaksi mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku pinjaman online ilegal pasca mendapatkan perhatian khusus dari Presiden Jokowi.

Polda Metro Jaya pun kemudian langsung ikut-ikutan mengerebek ruko di kawasan Green Lake City Crown Block C1-7, Jakarta Barat.

“Hari ini kami melakukan penggerebekan di PT ITN di ruko ini, yang mana di sini ada 7 ruko dengan 4 lantai dan ada 13 aplikasi pinjaman online yang beroperasi di tempat ini,” kata Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis, (14/10).

Yusri mengungkapkan, dari hasil pengerebekan tersebut pihaknya mengamankan setidaknya 32 karyawan. Dimana para karyawan tersebut bertugas untuk menagih pinjaman online terhadap para peminjam. Terdapat dua metode penagihan yang dilakukan, yakni berupa penagihan langsung dan melalui media sosial.

“Ada 32 orang yang diamankan, kemudian lokasi ini kita pasang police line dan akan kita dalami semuanya,” tukasnya.

Sebelum menggerebek kantor pinjol ilegal tersebut, penyidik Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat terlebih dahulu melakukan pengecekan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Hasilnya, kantor tersebut ilegal dan tidak terdaftar sehingga langsung dilakukan penggerebekan.