HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pesangon 233 buruh pabrik PT Sepatu Bata Tbk (BATA) di Purwakarta akan dibayarkan pada Senin (13/5) besok.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, bahwa hal tersebut berdasarkan hasil kesepakatan antara pihak karyawan dan perusahaan.
Dia pun mengapresiasi hasil dari kesepakatan itu yang berhasil mencapai final berkat proses dialog bipartit yang sangat konstruktif dan produktif.
“Semoga tanggal 13 Mei (Senin besok) dapat segera dilakukan pembayaran hak-hak pekerja,” ujar Indah dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (12/5).
Indah menjelaskan, bahwa besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak sudah diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Namun Indah mengatakan, bahwa pihak manajemen perusahaan sepatu Bata yang menutup pabriknya di Purwakarta pada awal Mei ini memutuskan untuk membayar hak karyawan lebih dari ketentuan.
“Itu sesuai aturan PP 35/2021, tapi Bata memberikan 1 UP (uang pesangon) plus lainnya,” tuturnya.
Selain pesangon, para karyawan tersebut juga mendapatkan uang penghargaan masa kerja yang besarannya berkisar antara 2 dan maksimal 10 bulan gaji, sesuai masa kerja.
Tak sekadar uang pesangon dan uang penghargaan, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 35/3021, para karyawan tersebut juga berhak mendapatkan uang penggantian hak.