HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey menanggapi perihal aturan wajib sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di sektor makanan dan minuman.

Menurutnya, implementasi aturan tersebut bakal molor dari target waktu yang telah ditentukan. Sebab ia melihat, masih ada sejumlah pihak yang meminta agar implementasi aturan dijadwalkan pada 17 Oktober 2024 tersebut untuk ditunda.

“Halal kan diberlakukan pada 17 Oktober oleh pemerintah. Walaupun narasinya sekarang berkembang, namun mungkin akan diundur karena masih ada beberapa yang minta ada waktu jeda,” kata Roy dalam konferensi pers, Selasa (7/5) yang dikutip Holopis.com.

Kendati demikian, Roy menegaskan pihaknya siap mematuhi aturan tersebut saat diterapkan nanti. Ia juga mendorong para UMKM yang memang memiliki produk di pasar ritel untuk segera mengurus sertifikasi halal untuk produk mereka.

Terlebih dalam pengurusannya, kata dia, UMKM tidak dibebani oleh biaya alias gratis.

“Tapi yang jelas kami sudah siapkan. Setiap UMKM yang punya (produk) makanan-minuman di retail, kita sudah dorong untuk memiliki sertifikasi halal. Karena untuk UMKM sertifikasi halal ini gratis,” tuturnya.

Aprindo juga sudah berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jasa Produk Halal (BPJPH) untuk membantu UMKM membuat sertifikasi halal. Roy menekankan, sertifikasi halal bukan sekadar soal religi semata, melainkan produk yang melewati proses hygiene dalam proses produksi.