SULSEL, HOLOPIS.COM Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Merdisyam sampai dengan saat ini bersikeras bahwa pihaknya belum menemukan adanya tanda tanda kekerasan di alat kelamin 3 anak di Luwu Timur yang diduga menjadi korban pencabulan ayahnya sendiri.

Merdisyam sendiri berani mengklaim tersebut dengan menggunakan hasil visum yang telah beberapa kali dilakukan terhadap korban.

Termasuk Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur masing masing di Puskesmas Malili dan ke dua di RS Bhayangkara Makassar.

“Visum di Puskesmas Malili tidak ditemukan adanya kerusakan organ intim. Di Bhayangkara juga hasilnya sama dengan visum pertama. Tidak ada tanda-tanda kerusakan, tidak ada tanda kekerasan seksual,” kata Merdisyam, Kamis (14/10).

Merdisyam kemudian kembali mengklaim justru dari hasil pemeriksaan, ayah korban justru memiliki kedekatan yang lebih terhadap anaknya dibandingkan dengan ibunya. Sehingga, dia justru malah meminta kepada masyarakat agar tidak asal berasumsi terkait dengan kondisi tersebut.

“Jadi kita harus lihat fakta hukum agar masyarakat tidak asal berasumsi,” pintanya.

Merdiysam sendiri kemudian gunakan hasil visum tersebut sebagai alasan kewajaran penyidikan tersebut dihentikan oleh penyidik. Sebab, saat divisum, ketiga anak ini juga didampingi oleh ibunya serta Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak yang turut mendampingi.

“Jadi pemberhentian penyelidikan kasus ini sebelumnya, bukan tanpa alasan. Sebab, pihaknya tak menemukan bukti untuk melimpahkan kasus tersebut,” jelas Kapolda.

Merdisyam kemudian malah meminta masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut selama proses pencarian bukti baru dilakukan penyidik.

“Tentu Polri tidak menunggu. Polri dalam hal ini Polres Luwu Timur yang dibantu Polda Sulsel terus menggali kasus yang sebenarnya dengan melihat kasus yang sudah. Ini kan karena dilaporkan, kemudian kami ingin mencari bukti baru atau novum. Saya harap Masyarakat tenang dan mempercayakan sepenuhnya kasus ini dalam penanganan Kepolisian yakinlah Polri bekerja secara Profesional, transparan obyektif dan tak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya,” tukasnya.

“Polri tak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya di mana Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang tugas pokok Polri, bukan hanya penegakan hukum, tapi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.