HOLOPIS.COM, JAKARTA – Baru-baru ini viral kasus kecelakaan yang melibatkan mobil dinas polisi dan mikrobus Mitsubishi Elf di Jalan Tol Jakarta-Cikampek II atau Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) pada Senin (6/5) kemarin.
Dalam rekaman CCTV mobil atau dashcam mobil terlihat mobil dinas bermerek Toyota Fortuner itu melaju dengan kecepatan yang cukup tinggi. mobil berkelir hitam itu juga nampak melaju di bahu jalan tol layang tersebut.
Lantas seperti apa aturan melintas di Jalan Tol Layang MBZ?
Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Kepolisian Republik Indonesia atau National Traffic Management Center (NTMC) Polri sudah pernah menjelaskan perihal aturan melintas di jalan tol layang yang memiliki panjang 36,5 kilometer (km) tersebut.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @ntmc_polri, ditegaskan bahwa kendaraan yang boleh melintas di Jalan tol layang MBZ adalah kendaraan pribadi yang tingginya tidak melebihi 2.1 meter.
Selain itu, kecepatan kendaraan yang melintas juga dibatasi. Untuk kecepatan minimum dibatasi 60 kilometer per jam (kpj) dan batas kecepatan maksimum 80kpj.
“Sahabat Lantas, jalan tol MBZ memiliki batas kecepatan minimal 60 kpj, dan batas kecepatan maksimum 80 kpj,” tulis akun @ntmc_polri dalam unggahannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (7/4).
“Diimbau untuk para pengemudi, untuk mengikuti aturan rambu-rambu lalu lintas, agar perjalanan Anda aman, dan nyaman,” sambung unggahan tersebut.
Kemudian terkait menyalip di bahu jalan sebenarnya sudah ada regulasinya, dimana hal tersebut merupakan tindakan yang dilarang selama berkendara. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.
Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa bahu jalan hanya diperuntukkan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat, dan diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
Adapun untuk kasus kecelakaan antara mobil dinas polisi dan mikrobus elf di Jalan Tol Layang MBZ tersebut saat ini telah berakhir damai.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Bayu Yugi mengatakan, bahwa setelah pertemuan kedua belah pihak, pengemudi mobil berpelat dinas Polisi itu sepakat untuk mengganti kerugian yang dialami pengemudi Elf.
“Untuk pengemudi Fortuner akan mengganti kerusakan mobil Mitsubishi mikrobus,” kata Bayu, Selasa (7/5).
Bayu memastikan, jika permasalahan kedua belah pihak itu diselesaikan dengan mengedepankan kesepakatan melalui mediasi. “Diselesaikan secara restoratif justice,” tutur Bayu.