JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 mengungkapkan hasil penyelidikan terkait kabar selebgram Rachel Vennya yang kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengonfirmasi bahwa memang benar Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet setelah bepergian ke Amerika Serikat.
Hal tersebut diketahui setelah Kodam Jaya melakukan penyelidikan mulai dari bandara Soekarno Hatta hingga Rachel Vennya tiba di Wisma Atlet.
Kaburnya Rachel Vennya diduga dibantu oleh oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya tindakan Non Prosedural oleh oknum anggota pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS, yang telah mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina,” kata Herwin, Rabu (13/10).
Menurut Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 pada 15 September 2021 pihak yang berhak mendapatkan fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet ada tiga kategori.
Mereka adalah pekerja imigran Indonesia, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan dari luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas luar negeri.
“Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan fasilitas tersebut,” tegas Herwin.
Rachel Vennya terancam pidana 1 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Sebelumnya diberitakan, nama Rachel Vennya ramai diperbincangkan setelah diduga kabur dari karantina usai pulang dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
Kecurigaan tersebut bermula dari unggahan seorang pengguna Instagram yang memasukkan data Rachel di Wisma Atlet.
Dari cerita yang diunggahnya, Rachel saat itu seharusnya menjalani karantina selama delapan hari, tapi hanya melakukannya selama tiga hari.