HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas mengatakan, bahwa semua hewan potong, baik itu ayam, sapi, kambing maupun hewan potong lainnya wajib bersertifikasi halal.
Dia menuturkan, sertifikasi halal ini penting untuk memastikan kebersihan dan kehalalan produk daging hewan potong untuk dikonsumsi masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut.
“Saya mengajak teman-teman yang usaha di bidang peternakan ayam untuk melakukan pemotongan ayam secara sempurna, halal, sehat, bersih agar konsumen bisa mendapat ayam yang higienis,” ucap Zulhas dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (4/5).
Dia menegaskan, sertifikasi halal ini wajib dipenuhi oleh semua pengusaha hewan potong selambat-lambatnya pada tanggal 17 Oktober 2024.
“Oktober nanti memang sudah tidak boleh ditawar-tawar lagi, semua harus bersertifikat halal,” tandasnya.
Ia menuturkan, wajib sertifikasi halal ini tidak hanya berlaku bagi hewan potong yang diproduksi oleh industri besar, tetapi juga rumah potong hewan skala kecil maupun rumahan.
“Kalau rumah potong yang kecil-kecil ini kan bisa bergabung (dengan industri besar). Prinsipnya jangan menyusahkan, tetapi sertifikat (halal) ada dan higienis,” ujarnya.
Zulhas menambahkan, sertifikasi halal ini juga penting karena saat ini pemerintah sedang berupaya untuk meningkatkan dan mengutamakan hak-hak perlindungan konsumen.
Sebagaimana diketahui, wajib sertifikasi halal sudah diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Dalam aturan itu, terdapat tiga produk yang wajib bersertifikasi halal, yakni produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan; serta produk hasil dan jasa penyembelihan.