JAKARTA, HOLOPIS.COMPresiden Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan, bahwa pihaknya akan mendaftarkan partai politiknya itu ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Rencana untuk mendaftarkan ke Kemenkumham, harus didahului dengan pendaftaran Mahkamah Partai. Kamis besok (14/10) kami akan daftarkan Mahkamah partai terlebih dahulu. Mahkamah partai akan diketuai Riden Hatam Azis,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtualnya, Rabu (13/10).

Setelah pendaftaran mahkamah partai selesai, maka selanjutnya adalah pemberkasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai berlambang padi itu.

“Lalu setelah itu, kami akan mendaftarkan akta notaris susunan pengurus harian partai buruh, dan akta notaris AD/ART, dan mudah-mudahan kami berharap Menkumham bisa menandatangani pendaftaran Partai Buruh,” ujarnya.

Setelah legalitas partai berhasil diproses di Kemenkumham dan dokumen kepartaiannya dicatat oleh negara, maka Partai Buruh akan melenggang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan verifikasi data faktual.

Proses di KPU inilah yang akan menjadi penentu apakah Partai Buruh bakal menjadi salah satu peserta pemilu di 2024 mendatang atau tidak.

“Setelah dapat surat keputusan dari Kemenkumham, baru kita akan lakukan verifikasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan membawa persyaratan yang diatur dalam undang-undang,” terangnya.

Memang diakui Said Iqbal, sejauh ini persyaratan organisasinya sebagai partai politik belum maksimal. Karena ada 3 provinsi yang belum memenuhi 75 persen kepengurusan, yakni di Papua, Papua Barat dan Maluku Utara. Sementara untuk pemenuhan kepengurusan di tingkat Kabupaten / Kota juga rata-rata masih 40 persen, padahal minimal harus mencapai 50 persen.

Oleh karena itu, ia pun sudah menginstruksikan seluruh jajarannya agar segera memenuhi kekurangan tersebut.

“Saya minta kerja keras kawan-kawan di partai buruh, agar partai buruh bisa lolos verifikasi KPU,” tegasnya.