JAKARTA, HOLOPIS.COM – Speed bump atau yang sering disebut polisi tidur sering dilihat di jalan besar maupun jalan perkampungan. Fungsinya adalah, untuk memperlambat laju kendaraan sebagai keamanan saat berkendara. Lalu, sejak kapan penamaan polisi tidur mulai dipakai orang.

Ungkapan polisi tidur sudah ada di Indonesia sejak tahun 1984, dicatat Abdul Chaer dalam Kamus Idiom Bahasa Indonesia tahun 1984. Istilah ini diberi makna ‘rintangan untuk menghambat kecepatan kendaraan’. Namun polisi tidur mulai diakui dalam KBBI Edisi Ketiga pada tahun 2001.

Dalam KBBI artinya adalah permukaan bagian jalan yang ditinggikan melintang untuk memperlambat laju kendaraan. Biasanya ini banyak terpasang di jalan pemukiman, area private, parkiran, dan sekitar jalan tol.

Polisi tidur sendiri, pertama kali diimplementasikan di kota Chatham, New Jersey, Amerika Serikat, pada 1906. Percobaan tersebut, dilakukan dengan meninggikan penyeberangan 5 inci lebih tinggi dari permukaan jalan.

Selanjutnya…