HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sedang menangani masalah etik yang menyeret nama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Masalah etik itu terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian.
Ihwal persoalan etik yang menjerat Ghufron diungkap anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Syamsuddin menyinggung laporan etik di Dewas KPK dengan terlapor Nurul Ghufron.
“Semoga saja bukan karena saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yg sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM,” ungkap Syamsuddin kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (24/4).
Terkait laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina, kata Syamsuddin, telah ditindaklanjuti oleh Dewas. Salah satu tindaklanjut itu salah satunya dengan meminta keterangan Albertina.
“Terkait laporan NG, Dewas sudah meminta klarifikasi kepada bu AH dan bu AH pun sudah memberikan klarifikasi dan kronologi ke Dewas,” kata dia.
Dikatakan Syamsuddin, Albertina dilaporkan Ghufron ke Dewas KPK terkait pengusutan kasus mantan jaksa KPK inisial TI yang diduga memeras saksi Rp 3 miliar. Dimana saat itu Albertina berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait riwayat transaksi jaksa TI.
“Bu AH dilaporkan ke Dewas oleh pak NG terkait koordinasi permintaan hasil analis transaksi keuangan kepada PPATK dalam kasus jaksa TI,” ujar dia.
Syamsuddin menilai, langkah yang dilakukan Albertina saat itu masih dalam tugasnya sebagai person in charge (PIC) masalah etik di Dewas KPK. Sebab itu, Syamsuddin heran mengapa Nurul Ghufron melaporkan Albertina.
“Saya juga tidak mengerti mengapa Pak NG laporkan Bu AH,” imbuh Syamsuddin.
Terpisah, Albertina juga mengaku heran mengapa dirinya dilaporkan. Padahal, kata Albertina, permintaan hasil analis transaksi keuangan kepada PPATK dalam kasus jaksa TI itu masih dalam ruang lingkup tugasnya.
“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik krn menerima gratifikasi atau suap. Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial,” ungkap Albertina.