HOLOPIS.COM, JAKARTA – SIM (Surat Izin Mengemudi) jadi salah satu syarat, khususnya bagi Sobat Holopis yang akan mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Sebagai informasi bagi Sobat Holopis, SIM yang dikeluarkan Kepolisian menjadi  bukti registrasi dan identifikasi seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Misalnya, jika Sobat Holopis memiliki SIM C hanya diperuntukkan bagi yang mengendarai sepeda motor. Sedangkan, SIM A khusus pengendara Mobil. Tapi, jenis SIM tidak hanya ada dua. Di Indonesia, ada beberapa jenis SIM yang dikeluarkan sesuai dengan klasifikasi, seperti dikutip Holopis.com dari laman resmi Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia, Minggu (21/4).

Berikut ini Jenis SIM di Indonesia

1. SIM Kendaraan Motor Perseorangan

SIM kategori ini berlaku untuk kendaraan pribadi. SIM ini pun terbagi lagi menjadi beberapa jenis berdasarkan kendaraannya, yaitu sebagai berikut.

  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3500 kilogram.
  • SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3500 kilogram.
  • SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1000 kilogram.
  • SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder paling tinggi 250 cc
  • SIM C1, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder 250-750 cc.
  • SIM C2, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 750 cc.
  • SIM D, berlaku untuk mengemudi kendaraan bermotor khusus bagi pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus.

2. SIM Kendaraan Motor Umum

SIM ini berlaku untuk pemilik kendaraan umum dan terbagi juga menjadi beberapa jenis sebagai berikut.

  • SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang umum dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3500 kilogram.
  • SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3500 kilogram.
  • SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1000 kilogram.
    Itu dia jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia.

Semoga informasi ini, bisa bermanfaat bagi Sobat Holopis agar tidak bingung saat akan membuat SIM.