HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sampai dengan saat ini belum juga dilimpahkan ke proses persidangan.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pun saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus yang hanya bolak balik penyidik dan Kejaksaan itu tidak bisa banyak berkata.
“Nanti kita update ya,” kata Ade Safri dalam keterangannya pada Jumat (19/4) seperti dikutip Holopis.com.
Ade juga enggan berkomentar lebih jauh terkait dengan isi persidangan Syahrul Yasin Limpo yang menyebut telah menyerahkan sejumlah uang untuk Firli Bahuri.
“Nanti kita update,” kilahnya.
Ade kemudian malah mengumbar janji bahwa pihaknya tak akan melakukan SP3 atau penghentian penyidikan terhadap kasus Firli.
“Kita jamin penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya bergabung bersama tim penyidik Bareskrim Polri berjalan secara profesional, transparan akuntabel. Profesional dan pasti tuntas,” klaimnya.
Sebelumnya diberitakan, Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri disebut meminta uang kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Uang yang diminta senilai Rp 50 miliar.
Demikian terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) eks Aide-de-camp (ADC) atau ajudan SYL, Panji Harjanto dalam sidang lanjutan terdakwa SYL, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/4). Panji mengaku mengetahui permintaan itu dari percakapan SYL.
“Di BAP 34, saudara mengetahui terkait dengan permintaan uang dari Firli Bahuri bahwa di sini yang saat itu SYL menyatakan terdapat permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri. Itu saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?,” tanya Jaksa.
“Dari percakapan Bapak (Syahrul Yasin Limpo),” jawab Panji.
SYL saat itu sedang berbincang dengan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan di ruang kerjanya. Sesaat setelah mendengar percakapan itu, Panji memutuskan untuk keluar dari ruangan lantaran dinilainya percakapan itu bersifat rahasia.
“Pada saat itu, Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang Rp 50 miliar dari Firli Bahuri. Tapi setelah mendengar perkataan tersebut, karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan,” tutur Jaksa membacakan BAP Panji.
“Baik,” singkat Panji merespon.