HOLOPIS.COM, JAKARTA – Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto mempercayakan proses yudikasi di Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), sehingga majelis hakim konstitusi bisa memutus perkara tersebut dengan independen, adil dan bijaksana.
“Mempersilahkan institusi-institusi, mempersilahkan hakim-hakim Mahkamah Konstitusi menjalankan tugas mulianya dengan kearifan, dengan selalu mengutamakan kepentingan bangsa dan rakyat, demi masa depan Indonesia yang kita cintai,” kata Prabowo Subianto dalam sebuah video yang dikutip Holopis.com, Jumat (19/4).
Sembari ia mengimbau kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya para pendukung dan pemilihnya di Pilpres 2024 untuk bisa menahan diri dan tidak melakukan aksi-aksi tandingan yang dilakukan oleh kelompok paslon 01 maupun 03 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Marilah kita tenang, kita sejuk, menahan diri,” ujarnya.
Ia mendengar bahwa para relawan dan simpatisannya akan melakukan aksi tandingan pada hari ini, Jumat 19 April 2024 di MK. Hal ini bertujuan untuk memberikan dukungan moril kepada majelis hakim MK agar bisa memutuskan perkara PHPU dengan adil dan bijaksana.
Pun demikian, Prabowo tak ingin aksi-aksi semacam itu dilakukan, sehingga ia meminta semua simpatisan, relawan, pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran untuk tidak turun aksi, dan lebih memilih menjalankan aktivitas seperti biasa saja.
Sebab, aksi-aksi semacam itu justru bisa memicu konflik, sehingga semangat persatuan dan kesatuan serta keadaban Indonesia bisa tercoreng.
“Saya mengimbau seluruh pendukung Prabowo Gibran untuk sekali lagi menahan diri, berjiwa besar. Memberi suatu dukungan tidak harus dengan aksi-aksi massa dan aksi-aksi di jalan,” tandas Prabowo.
Imbauan untuk menahan diri dan tidak melakukan aksi unjuk rasa ini bukan berarti menunjukkan kekalahan. Sebab, jika melihat situasi saat ini yang utama adalah bagaimana bisa menahan diri untuk memberikan kesempatan terbaik bagi majelis hakim MK melakukan tugasnya dengan leluasa dan independen.
“Hal ini tidak berarti bahwa kita lemah, tidak, justru orang yang kuat adalah orang yang dapat mengendalikan perasaannya, pihak yang bisa menahan diri. Pihak yang kuat adalah pihak yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan golongan atau pribadi,” tuturnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Majelis Hakim MK akan membacakan putusan hasil sengketa PHPU pada hari Senin, 22 April 2024. Hal ini sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh majelis hakim MK dan kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
“Kita tetap mengagendakan pengucapan putusan PHPU Pilpres pada 22 April,” kata Fajar dalam keterangannya, Rabu (17/4).