HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dosen sekaligus pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti menyampaikan bahwa majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewajiban untuk menerima dan membaca amicus curiae.

“Hakim memang tidak berkewajiban untuk membaca masukan-masukan dari siapa pun yang ngasih masukan,” kata Bivitri dalam keterangannya, Kamis (17/4) seperti dikutip Holopis.com.

Artinya, tidak hanya amicus curiae dari Mahasiswa saja, bahkan yang dari Megawati Soekarnoputri saja tak harus dibaca oleh hakim. Terlebih Megawati terikat secara tidak langsung atas sengketa PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) yang saat ini digulirkan oleh pemohon II, yakni tim hukum dari TPN Ganjar – Mahfud.

“Bisa aja mereka juga punya pendapat ‘ah jangan lah dia punya benturan kepentingan’ terus amicus brief-nya tidak dibaca sama sekali oleh hakim bisa saja,” ujarnya.

“Nggak hanya Megawati. Kalau ada yang hakim menganggap tidak perlu diperhitungkan, boleh aja,” sambung Bivitri.

Walaupun demikian, talent film dokumenter Dirty Vote tersebut menilai bahwa tak ada yang salah dari sikap Megawati Soekarnoputri mengirimkan amicus curiae ke MK.

“Dalam kapasitasnya sebagai mantan Presiden dia menceritakan waktu MK berdiri itu kontribusinya seperti apa. Menurut saya itu sah-sah saja,” pungkasnya.

Amicus Curiae Megawati

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Presiden Indonesia Kelima Megawati Soekarnoputri mengajukan diri menjadi Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai bagian dari Amicus Curiae, Megawati menyampaikan pemikiran atau pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani MK.

Penyerahan Amicus Curiae Megawati yang juga Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diwakili Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (16/4) didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.

Todung Mulya Lubis yang juga kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang sedang mengajukan sengketa PHPU Presiden di MK juga turut hadir dalam pendaftaran Amicus Curiae.

“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan,” ujar Hasto.

Dalam akhir dokumen Amicus Curiae itu, terdapat tulisan tangan Megawati. Menurut Hasto, tulisan tangan Megawati sebagai ungkapan perjuangan Raden Ajeng Kartini yang tidak pernah sia-sia karena emansipasi merupakan bagian dari demokrasi dalam melawan penyalahgunaan kekuasaan.

“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, ‘Habis gelap terbitlah terang’. Sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia. Aamiin ya rabbal alamin, hormat saya Megawati Soekarnoputri ditandatangani, merdeka, merdeka, merdeka,” ucap Hasto membacakan tulisan Megawati tersebut.

Mereka diterima langsung oleh Ketua Bidang Kehumasan, Publikasi, dan Internasionalisasi Gugus Tugas PHPU 2024 Immanuel Bungkulan Binsar Hutasoit serta Kepala Subbagian Protokol MK Gunawan di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat.