Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

KPK Tak Masalah jika Bupati Sidoarjo Ajukan Praperadilan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tak masalah jika Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh lembaga antikorupsi. KPK menilai pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak tersangka.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Jika Ahmad Muhdlor benar melayangkan gugatan praperadilan, KPK siap menghadapinya.

“Sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK maka hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka,” kata Ali dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (17/4).

Dikatakan Ali, praperadilan hanya untuk menguji syarat formil penyidikan, bukan substansi perkara. Adapun substansi dalam perkara itu, kata Ali, akan diuji pada Pengadilan Tipikor.

Terkait proses penyidikan, sambung Ali, tim penyidik juga telah mengagendakan pemanggilan Ahmad Muhdlor Ali pada Jumat, 19 April. KPK mengingatkan
Ahmad Muhdlor untuk kooperatif hadir sesuai jadwal tersebut agar mendapat kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas dihadapan penyidik.

“Substansi perkara nanti akan diuji di Pengadilan Tipikor. Praperadilan juga tidak menghentikan proses penyelesaian penyidikan dan sesuai informasi yang kami peroleh, telah dijadwalkan pemanggilan terhadap ybs untuk hadir  di gedung KPK pada Jumat, 19 April 2024,” tutur Ali.

Diketahui, KPK belum lama ini telah menetapkan Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dugaan pemerasan pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD). Adapun kasus ini dibongkar KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 dan 26 Januari lalu.

Dalam OTT itu tim penyidik dan penyelidik mengamankan 11 orang dan uang Rp 69,9 juta.
Namun, KPK saat itu hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka. Yakni, Bendahara sekaligus Kepala Bagian Umum Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati.

Diduga uang itu berkaitan dengan pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Pemotongan uang itu disebut dilakukan secara lisan dan tidak boleh ada yang membahasnya melalui pesan singkat. Adapun total uang yang diduga dipotong sejak 2023 sekitar Rp 2,7 miliar.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Kapolri Dituntut Cobot Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Serdadu Muda Nusantara (Sedara) melakukan aksi...

APBMI Pastikan Bisnis Batu Bara Tan Paulin Tak Ada Campur Tangan Rita Widyasari

Pengusaha batubara Tan Paulin disebut menjalankan bisnis batu bara secara profesional.

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia

Dalam operasi yang dilakukan sepanjang bulan Agustus, BNN berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang menyusupkan barang haram tersebut melalui Aceh untuk kemudian diedarkan ke Sumatra Utara dan Sumatra Selatan.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru