HOLOPIS.COM, NTT – Sidang pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao untuk tahun 2024 telah resmi digelar.

Pembukaan sidang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Alfred Saudila, di ruang sidang utama DPRD, Selasa (16/4).

Alfred Saudila menjelaskan bahwa sidang pertama ini diselenggarakan sesuai dengan keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Rote Ndao, Nomor: 02/Banmus.DPRD/RN/2024 tanggal 16 April 2024.

Sidang direncanakan akan berlangsung hingga Kamis, 24 April 2024, dengan agenda utama penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Rote Ndao untuk Tahun Anggaran 2023.

Menurut Alfred, sidang pertama DPRD Rote Ndao tahun 2024 merupakan momentum penting bagi kepala daerah untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan LKPJ tahunan atas pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Rote Ndao kepada DPRD sebagai representasi dari seluruh rakyat di Rote Ndao.

“Esensi dari persidangan ini adalah sebagai refleksi atas kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran,” kata Alfred dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com.

Dia menekankan pentingnya LKPJ sebagai alat untuk menilai dan memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan daerah, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sementara itu, Oder Maks Sombu, menjelaskan bahwa LKPJ Bupati Rote Ndao Tahun Anggaran 2023 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020. LKPJ tersebut memuat kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.

Oder Maks Sombu menegaskan bahwa pemerintah daerah siap untuk memaparkan capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran kepada DPRD.

“Terima kasih kepada DPRD dan seluruh komponen masyarakat atas dukungan dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Rote Ndao,” kata Oder Maks.

Sidang pertama DPRD Kabupaten Rote Ndao tahun 2024 diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.