Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

MUI Tak Sepakat Hari Libur Maulid Nabi Digeser ke Tanggal 20

JAKARTA, HOLOPIS.COMKetua bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis tidak sepakat dengan rencana pemerintah menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW ke tanggal 20 Oktober 2021.

Hal ini diutarakan kiai Cholil Nafis, karena kondisi nasional sudah tidak se-darurat sebelumnya, pembatasan kegiatan masyarakat sudah mulai dilonggarkan, bahkan work from home (WFH) mulai berkurang.

‘Saat WFH dan Covid-19 mulai reda bahkan hajatan nasional mulai normal, sepertinya menggeser hari libur keagamaan dengan alasan agar tak banyak mobilitas liburan warga dan tdk berkerumun sudah tak relevan,” kata kiai Cholil Nafis, Senin (11/10).

Ia pun menilai, seharusnya kebijakan bisa beradaptasi dengan kondisi faktual.

“Keputusan lama yang tak diadaptasikan dengan berlibur pada waktunya merayakan acara keagamaan,” ujarnya.

Pendapat Kiai Cholil Nafis ini pun diamini oleh wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid. Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menilai bahwa penggeseran Hari Libur Nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad 2021 tidak relevan dengan kondisi terkini.

“Pemerintah geser/tiadakan hari libur keagamaan (Maulid dan Natal) itu dg keputusan pada Juni 2021, saat covid-19 menuju puncak. Skrg kondisi nasional sudah berubah,jadi lebih baik,menuju normal.Wajarnya keputusan penggeseran/peniadaan itu dikoreksi. Saya dukung Kyai @cholilnafis,” tulis Hidayat Nur Wahid di akun Twitter @hnurwahid.

Kiai Cholil Nafis harap kebijakan ini tak diambil sehingga Maulid Nabi Muhammad SAW sesuai kalender yakni tanggal 19 Oktober 2021.

“Suatu keputusan hukum yang landasannya karena darurat jika daruratnya sudah hilang maka hukumnya berubah ke hukum asalnya,” sambungnya.

الحكم يدور مع العلة وجود وعدما.

Perlu diketahui, bahwa pemerintah berencana menggeser Hari Libur Nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari tanggal 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober 2021.

Penggeseran hari libur nasional ini diutarakan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Kamaruddin Amin.

Alasan yang disampaikan adalah untuk mengantisipasi munculnya klaster baru COVID-19.

“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru COVID-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” tegas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/10).

Kamaruddin Amin mengatakan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya-lah yang digeser.

“Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M,” ujarnya.

Adapun perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan MenPAN-RB No 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, MenPAN-RB No 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Catat! Mulai Besok Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Jadi Segini…

Tarif tol dalam kota Jakarta akan dilakuka penyesuaian alias naik, yang berlaku mulai tanggal 22 September 2024 pukul 00.00 WIB. Besaran kenaikan tarif, berkisar Rp 500 hingga Rp 1500.

Tips Selamatkan Diri dari Banjir Bandang

Banjir bandang adalah salah satu bencana alam yang dapat terjadi secara tiba-tiba dan memiliki dampak yang sangat merusak.

PT KAI Berikan Diskon Tiket 20% di Acara LPS Travel Fair 2024

HOLOPIS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia atau KAI...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru