Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Para pemudik yang akan mudik ke kampung halaman mereka sebaiknya mengikuti aturan perihal aturan ganjil genap yang telah ditetapkan oleh petugas jika tidak ingin terkena tilang elektronik

Pasalnya, sejak pemberlakuan kebijakan ganjil genap pada Jumat (5/4) kemarin, pihak kepolisian sudah mencatat ada ratusan kendaraan yang melanggar aturan berdasarkan rekapan dari tilang elektronik.

“Data yang ter-capture kemarin ada 608 kendaraan yang melanggar ganjil-genap,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (6/4).

Latif puun menjelaskan, separuh dari jumlah yang tercatat itu sudah dipastikan akan menerima surat cinta berupa tilang dari Polri usai mereka pulang mudik. Dimana dari 608 kendaraan tersebut, sekitar 300-an di antaranya tervalidasi

“Sudah terkirim surat konfirmasi tilang 330 kendaraan untuk kemarin,” ungkapnya.

Polisi diketahui memberlakukan ganjil genap di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Tol Kalikangkung selama mudik Lebaran 2024. Pengaturan ganjil genap kendaraan mudik ini diawasi kamera electronic-traffic law enforcement (E-TLE).

Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap dilakukan di Km 0 Jakarta-Tangerang sampai dengan Km 141 Tol Kalikangkung. Ganjil genap berlaku pada masa mudik dan arus balik Lebaran tanggal 5-16 Aprik 2024.