JAKARTA, HOLOPIS.COM – Anggota Bawaslu Fridz Edwrd Siregar mengatakan bawaslu tak mempermasalahkan terkait tanggal yang akan ditetapkan untuk pemungutan suara pada 2024.
“Kami melaksanakan tahapan pemilu apapun pilihannya kami siap, mau 21 Februari kami siap, apabila kami tanggal 15 Mei kami siap,” ujar Fridz Edward dalam diskusi virtual, Sabtu(9/10).
Fridz mengatakan saat ini pihaknya memberikan masukan, terutama soal potensi tumpang tindih tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak yang digelar pada tahun yang sama.
Ia menambahkan salah satunya yaitu soal proses sengketa hasil pemilihan baik legislatif ataupun eksekutif.
Hal tersebut juga kata dia seperti pada pemilu Serentak 2019, tercatat 260 perkara digugat di Mahkamah Konstitusi yang proses penyelesaiannya membutuhkan waktu.
Frodz juga membeberkan pada tahun 219 ada 260 perkara yang masuk ke MK dan 260 yang masuk perkara ke MK yang dikabulkan MK itu ada 12.