HOLOPIS.COM, JAKARTA – Fahri Hamzah mempertanyakan sikap Mahkamah Konstitusi yang bisa menerima bukti berupa klipingan pemberitaan dar pihak yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres.

Hal tersebut disampaikan oleh Fahri Hamzah awalnya dalam unggahannya di akun X pribadinya yang diunggah pada hari ini.

“Ada apa di MK? Aku lihat alat buktinya kliping,” tulis Fahri Hamzah dalam unggahannya seperti dikutip Holopis.com, Senin (1/4).

Wakil Ketua Umum Partai Gelora itu kemudian mempertanyakan mengapa bukti yang diajukan tersebut bisa digunakan sebagai bukti dalam gugatan Pilpres.

“Jadi karena alat buktinya adalah kliping, maka artinya itu hanya membaca ulang berita yang sudah pernah ada,” ujarnya.

Karena itu lah, Fahri berpendapat tidak ada alat bukti sama sekali yang diajukan Pemohon. Menurutnya, kliping berita dan koran bukan alat bukti dalam sengketa Pemilu 2024 di MK

“Sehingga yang disebut alat bukti tidak terdapat sama sekali. Karena kliping koran dan berita sama sekali bukanlah alat bukti dalam sengketa hasil Pemilu di MK,” tegasnya.

“Dan hampir semua berita itu sudah pernah dibantah jadi kliping itu sepihak,” sambungnya.