Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung akhirnya resmi menetapkan seorang Harvey Moeis sebagai penerima manfaat dari mega korupsi timah.

Suami artis Sandra Dewi sekaligus Crazy Rich Babel ini pun terseret bersama dengan Helena Lim karena peran mereka yang terlibat dalam kegiatan tambang liar hingga kemudian merugikan negara ratusan triliun rupiah.

Penetapan tersangka terhadap perpanjangan PT. RBT (Refined Bangka Tin) ini pun diisyaratkan oleh Direktur Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi bakal terus memburu Penerima Manfaat (Owner) lain. Dimana salah satu nama yang diduga ikut menerima manfaat yaitu Robert P. Bonosusatya alias Robert Bono pun bukan tidak mungkin terseret jika ada alat bukti yang cukup.

“Pihak lain sekali lagi kami tegaskan pemeriksaan saksi adalah untuk membuat terang tindak pidana,” tegas Kuntadi dalam pernyataannya Rabu (27/3) seperti dikutip Holopis.com.

“Siapa pun bila ditemukan alat bukti, kita pasti akan tindak-lanjuti,” sambungnya.

Harvey Moeis yang diduga memiliki Pesawat Jet Pribadi sebagai hadiah ulang tahun putranya, tercatat orang kedua setelah Helena Lim dijadikan tersangka usai usai pernyataan Kuntadi pada Senin (26/2).

Kuntadi waktu itu menyatakan pihaknya akan terus kejar penerima manfaat dalam skandal timah karena diduga menerima paling banyak dibanding 14 tersangka lain sebagian besar pekerja alias orang upahan.

Penerima manfaat lain dari kelompok 14 tersangka adalah Beneficial Owner CV. Venus Inti Perkasa (VIP) Thamron Tamzil alias Aon.

VIP adalah satu diantara lima Smelter yang terlibat kerjasama bermasalah dengan PT. Timah Tbk. Lainnya, PT. RBT, PT. Tinindo Inter Nusa (TIN), PT. Stanindo Inti Perkasa (SIP) dan PT. Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).

Harvey Moeis seperti Helana Lim terancam dipidana seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara lantaran dijerat Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor.

Sementara ini, Kuntadi juga sempat dikonfirmasi mengenai peran Artha Graha Network (AGN) sebagai pemilik awal PT. RBT pada 2007 sebelum akhirnya berpindah kepada sejumlah pengusaha di Babel sejak 2016.

“Kami masih akan mempertimbangkan mengenai ke depan kita tidak mau berandai andai,” jawab Kuntadi.

Kuntadi pun tidak menampik bakal menghitung kerugian Skandal Timah mundur sejak 2007 bukan sekadar 2015 – 2022.

“Kerugian negara Rp 271 triliun itu baru meliput kerusakan ekologi lingkungan. Kami masih dalam proses pengjitungan formulasinya masih kami rumuskan dengan baik. ,” jawab Kuntadi tanpa menyinggung kerusakan lingkungansudah dimulai sejak 2007.

Harvey Moeis diduga adalah salah seorang pengusaha Babel (Bangka- Belitung) yang mengambil-alih RBT pada 2016.

Lainnya, sampai saat ini nama-nama Pemilik RBT masih berupa Khabar burung berseliweran di Kejagung?

Sebelum ini, sudah dua orang Direktur RBT ditetapkan tersangka atas nama Suparta dan Reza Andriansyah yang diduga hanya pekerja upahan.

Artha Graha Network (AGN), pemilik RBT yang kemudian diambil-alih sejumlah pengusaha Bangka sekitar 2016 setelah sempat terlibat bisnis timah sejak 2007 ?

Sampai saat ini, posisi Robert Bono dalam Skandal Timah belum diketahui. Dalam sebuah wawancara, dia menepis punya hubungan dengan RBT.

Kantor RBT di Sungailiat, Kabupaten Bangka sudah sempat digeledah dan disita sejumlah alat bukti pada 23 Desember 2023.