JAKARTA, HOLOPIS.COM – DPR RI membuka sidang pertama, membahas terkait perpanjangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana dan RUU Perubahan atas RUU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar tersebut dihadiri oleh anggota Dewan sebanyak 80 anggota (offline), 290 Anggota (online) serta 30 anggota yang izin, sehingga total anggota dewan yang hadir 370 orang.

Dalam rapat tersebut, Muhaimin mempertanyakan persetujuan perpanjangan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana dan RUU ASN.

“Persetujuan perpanjangan waktu terhadap pembahasan, pertama RUU tentang Penanggulangan Bencana, kedua RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan dilanjutkan pengambilan keputusan,” ujar Muhaimin.

Muhaimin pun menanyakan kepada forum, apakah mereka menyetuji perpanjangan masa pembahasan kedua RUU tersebut. Hal ini menimbang berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada hari Selasa (5/10) kemarin.

“Berdasarkan laporan dari pimpinan Komisi VIII dan Komisi II pada rapat konsultasi pengganti rapat bamus tanggal 5 Oktober 2021, pimpinan Komisi VIII dan II meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU Penanggulangan Bencana dan RUU ASN. Apakah menyetujui usulan tersebut?” tambahnya.

Pertanyaan itu pun dijawab oleh seluruh anggota Dewan yang hadir dengan jawaban “Setuju”. Oleh karena itu, kedua RUU tersebut akan kembali digodong untuk dibahas kembali materi bakal perbaikan regulasinya.