JAKARTA,HOLOPIS.COM – Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, dalam sidang I tahun 2021 bahwa DPR RI telah mengevaluasi atas Program Legislasi Nesional (Prolegnas) RUU Prioritas tahun 2021 dan perubahan RUU Prioritas yang semula hanya 33 RUU menjadi 37 RUU.

“dengan adanya prolegnas perubahan RUU prioritas tahun 2021, diharapkan produk legislasi yang dihasilkan akan efektif untuk melaksanakan kegiatan kebijakan negara yang sangat dibutuhkan saat ini.” Ujar Muhaimin saat membacakan Pidato Ketua DPR RI dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara II, Jakarta, (7/10).

Muhaimin juga menambahkan, DPR RI bersama pemerintah melibatkan DPD menyelesaikan pembahasan 3 RUU yang disahkan menjadi UU.

RUU tersebut terdiri dari RUU tentang perjanjian antar Republik Indonesia dengan Federasi Rusia, yang didalamnya membahan tentang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana. Lalu, RUU tentang persetujuan ASEAN tentang perdagangan melalui system elektronik, Dan RUU tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

DPR RI juga telah menerima 3 surat presiden tentang penunjukkan perwakilan pemerintah untuk membahas 3 RUU tersebut. RUU tersebut terdiri dari Pembentukkan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Papua Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Utara. Lalu, RUU tentang Pembentukkan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Kalimatan Utara, dan Papua Barat. Dan yang terakhir RUU tentang Pembentukkan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, Banjarmasin, Manado dan Mataram.

DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN tahun anggaran 2021.

Dalam pelaksanaannya, “telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan mendapatkan opinian yang wajar tanpa pengecualian.” Ujarnya.

DPR RI juga telah menyetujui RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2022 menjadi undang-undang dan menyepakati berbagai asumsi dasar makro tahun 2022, yakni pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen, inflasi sebesar 3,0 persen, nilai tukar rupiah Rp14.350 per dolar AS, suku bunga SBN 10 tahun sebesar 6,8 persen dan lifting minyak bumi dan gas, masing-masing sebesar 703.000 BPH dan 1.036.000 BPH.

“DPR RI menyetujui kebijakan APBN yang akan dijalankan oleh pemerinrah dalam sethaun yang akan mendatang dengan alokasi belanja negara sebesar 2.714,15 triliun, anggaran pendidikan sebesar 542,83 triliun atau sebesar 20,0 persen dari total belanja dan anggaran kesehatan sebesar 256,01 triliun atau 9,4 persen dari total belanja,” Kata Wakil Ketua DPR RI.