HOLOPIS.COM, JAKARTA – Laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini berberpeluang menguat, menjelang pengumuman Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (20/3).
Analis PT MNC Sekuritas, Herditya Wicaksana menuturkan, posisi IHSG sedang berada pada wave iii dari wave (iii) sehingga IHSG masih berpeluang menguat untuk menguji 7.500-7.617.
“Pada label merah, IHSG sudah menyelesaikan wave (b) dan diperkirakan sedang membentuk wave (c) dari wave (iv) ke rentang area 7.219-7.238,” ujar Herditya dalam rilisnya yang dikutip Holopis.com.
Herditya mengatakan, IHSG pada hari ini diprediksi akan berada di level support 7.238,7.197 dan level resistance 7.444,7.492.
Sementara itu, perusahaan efek Yugen Bertumbuh Sekuritas memperkirakan IHSG akan berada dalam rentang konsolidasi wajar dengan potensi kenaikan terbatas.
Dalam catatan analisinya, IHSG pada Rabu pekan ini akan bergerak di kisaran 7272-7403.
“Melihat dari sisicapital inflowsecara year to date masih menunjukkan minat investasi yang cukup besar ke dalam pasar modal Indonesia, sedangkan dari sisi fundamental perekonomian juga masih memperlihatkan kestabilan,” tulis hasil analis Yugen Bertumbuh Sekuritas.
Faktor masih kuatnya ekonomi itu akan menopang pertumbuhan IHSG, baik dalam jangka pendek-menengah maupun panjang.
Kondisi tersebut juga menjadi bahan pertimbangan investasi bagi investor untuk dapat masuk berinvestasi ke dalam pasar modal Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan akan mengumumkan hasil rekapitulasi pemilihan umum (pemilu) 2024, baik pemilu legislatif maupun presiden (pilpres) hari ini, Rabu (20/3).
Hingga Selasa (19/3), KPU sudah melakukan rekapitulasi di tingkat nasional pada 36 provinsi. Sehingga tersisa dua provinsi yakni Papua dan Papua Pegunungan yang belum direkapitulasi.
Ketua KPU RI, Hasyim berharap pihaknya dapat menyelesaikan penetapan hasil suara pemilu 2024 tepat waktu. Dimana batas akhir penetapan hasil rekapitulasi yakni hari ini, Rabu 20 Maret 2024.
“Moga-moga bisa lancar dan tepat waktu sehingga kita masih bisa menetapkan hasil pemilu secara nasional atau pada tingkat nasional sesuai dengan kerangka waktu yang ditentukan UU,” kata Hasyim.