JAKARTA, HOLOPIS.COM – Istri Saiful Mahdi, Dian Rubianty menyampaikan rasa terima kasih kepada Menko Polhukam, Mahfud MD karena telah menepati janji untuk memproses amnesti kepada suaminya yang tersandung kasus ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE.
“Alhamdulillah Pak Mahfud tepati janji,” kata Dian dalam keterangannya, Rabu (6/10).
Ia tak menyangka, bahwa janji yang ia terima dari jajaran Kemenko Polhukam dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bisa cepat direalisasikan.
“Jadi beliau, pak Wamenkumham, Pak Deputi dan semua jajaran Kemenko Polhukam bekerja cepat sekali seperti yang disampaikan. Dalam beberapa hari, permohonan kami sudah diproses,” ujarnya.
Ucapan terima kasih Dian juga disampaikan kepada Presiden Joko Widodo yang mau mengabulkan permohonan pengampunan terhadap suaminya.
“Dari lubuk paling dalam saya dan anak-anak menyampaikan terima kasih kepada Pak Jokowi, kami terharu sekali mendapat perhatian dari beliau,” ucapnya.
Perlu diketahui, bahwa Menko Polhukam, Prof Mohammad Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah telah selesai memproses permintaan amnesti dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi.
Ia mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut tinggal menunggu proses di DPR karena berdasarkan Undang-Undang, Presiden harus mendengar DPR bila akan memberikan amnesti dan abolisi.
“Alhamdulillah kita bekerja cepat, karena setelah dialog saya dengan istri Saiful Mahdi dan para pengacaranya tanggal 21 September, besoknya saya rapat dengan pimpinan Kemenkumham dan pimpinan Kejaksaan Agung, dan saya katakan kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Lalu tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” ujar Mahfud kepada pers di Jakarta pada Selasa (5/10).
Selanjutnya kata Mahfud, secara cepat pada tanggal 29 surat Presiden sudah dikirimkan kepada DPR untuk meminta pertimbangan lembaga itu terkait amnesti untuk Saiful Mahdi. Menurut Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, Presiden harus mendengarkan DPR lebih dulu bila akan memberikan amnesti dan abolisi.
“Nah, sekarang kita tinggal menunggu, dari DPR apa tanggapannya, karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR, jadi kita tunggu itu. Yang pasti, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai,” tandasnya.