JAKARTA, HOLOPIS.COM Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membenarkan bahwa saat ini berkas perkara kasus unlawful killing terhadap 6 orang Laskar FPI telah masuk ke meja kerja mereka. Artinya, persidangan untuk kasus tersebut akan segera digelar dalam waktu dekat.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Suharno. Ia menyampaikan bahwa kasus perdana akan dibuka pada hari Senin dua pekan depan, yakni tanggal 18 Oktober 2021 pukul 10.30 WIB.

“Jadwal sidang pertama pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021, pukul 10.30 WIB,” kata Suharno kepada wartawan, Rabu (6/10).

Suharno mengatakan bahwa di dalam kasus tersebut, total ada dua nomor pekara yang akan disidangkan, yakni antara lain berkas perkara Nomor 868/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel dengan terdakwa M. Yusmin Ohorella. Kemudian perkara Nomor 867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. dengan terdakwa Fikri Ramadhan.

Ada tiga orang tersangka di dalam kasus tersebut, mereka antara lain Fikri Ramadhan (FR), Muhammad Yusmin Ohorella (MYO) dan Elwiza Priadi Zendrato (EPZ). Namun, tersangka EPZ telah meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tangerang pada awal Januari 2021.

Tersangka FR merupakan tersangka yang mengeksekusi penembakan terhadap Laskar FPI hingga tewas. Pelimpahan berkas tahap kedua ini sempat tertunda, lantaran tersangka FR sempat terkonfirmasi positif Covid-19.

Berkas perkara kedua tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan pada Senin (26/4) lalu. Sedangkan, satu tersangka lainnya berinisial EPZ yang juga merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya, perkaranya dihentikan lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia.