JAKARTA, HOLOPIS.COMAliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM SI) berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Di dalam aksinya, mereka bermaksud untuk mengawal jalannya persidangan tentang gugatan uji formil MK terkait dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kami Aliansi BEM Seluruh Indonesia akan membangun sebuah gerakan yang dirangkum dalam aksi simbolik,” kata Koordinator Media BEM SI, Muhammad Rais dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Rabu (6/10).

Aksi unjuk rasa ini hanya dilakukan secara simbolik oleh 50 orang massa. Berdasarkan hasil verifikasi, setiap kampus hanya akan mengerahkan 5 orang Mahasiswa saja untuk mengikuti aksi yang akan digelar pukul 10.00 WIB tersebut.

“5 orang per kampus, itu aksi simbolik saja dari 10 wilayah di Jabodetabek,” jelasnya.

Menurut keterangan Rais, bahwa saat ini aksi digelar karena agenda persidangan yang akan digelar adalah mendengarkan keterangan saksi dari eksekutif, yakni Presiden Joko Widodo.

“Sebab akan diadakan persidangan terkait pengujian materiil dan formil atas UU Cipta Kerja mengenai penyampaian keterangan oleh saksi presiden,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh BEM SI sendiri, UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 silam tidak merepresentasikan kepentingan masyarakat Indonesia. Harapan pencapaian kesejahteraan dianggapnya masih jauh panggang dari api.

“Dibentuknya UU Cipta Kerja pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur, dengan adanya penyerapan tenaga kerja Indonesia, peningkatan dan perlindungan para pekerja. Namun dalam implementasinya sangat jauh,” tandasnya.

Bahkan kata Rais, sepanjang perjalanan 1 tahun Omnibus Law UU Cipta Kerja ini justru tidak memberikan perubahan baik yang signifikan.

“Omnibus Law masih gagal dalam menjawab pelemahan ekonomi serta merenggut hak-hak buruh di Indonesia,” imbuhnya.

Oleh karena itu, di dalam salah satu tuntutan aksinya nanti, Rais meminta agar majelis hakim MK mengabulkan segala poin permohonan penggugat terhadap materi UU Cipta Kerja secara keseluruhan.

“Mendesak majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk menerima dan mengabulkan segala permohonan yang berkaitan dengan cacat formill dan cacat materill dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tegasnya.

Terakhir, ia juga mengharapkan agar aksi unjuk rasa tersebut dapat berjalan dengan baik dan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Sekaligus mengharapkan agar aparat kepolisian mengawal dan menjaga aksi mereka bisa berjalan dengan baik.

“Mengecam segala bentuk tindakan pembungkaman pendapat terhadap aksi yang dilakukan oleh aliansi BEM SI,” pungkasnya.