JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melaksanakan proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dirjen Pol dan Pum Kemendagri Bahtiar mengatakan seleksi tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disusun paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 pada bulan April 2022.

Dirjen Pol dan Pum Kemendagri Bahtiar menjelaskan, tema tersebut diangkat karena dalam waktu dekat akan dilaksanakan proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu, jadi sudah ada mekanisme dan dasar hukum yang kuat dalam Undang-Undang penyelenggara Pemilu,” kata Bahtiar dalam webinar bertajuk Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027, Selasa (5/10).

Bahtiar menjelaskan, terdapat tahapan-tahapan yang perlu dilakukan dalam seleksi tersebut. Salah satunya, menyiapkan Tim Seleksi (Timsel) paling banyak 11 orang, yang terdiri dari tiga unsur yakni tiga orang dari unsur pemerintah, empat orang dari unsur akademisi, dan empat orang dari unsur masyarakat. Timsel itu kemudian bertugas melakukan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.

“Jadi Timsel itu harus memperhatikan juga reputasi dan rekam jejak yang baik, kemudian memiliki kredibilitas dan integritas, memiliki pemahaman tentang Pemilu,” jelasnya.