HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah dua orang berpergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait pengusutan kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019.
“Untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap 2 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (8/3).
Berdasarkam informasi yang dihimpun, dua orang yang dicegah itu yakni, mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya dikabarkan telah berstatus tersangka kasus ini.
Pencegahan dilakukan KPK untuk mempermudah proses penyidikan. KPK mengingatkan keduanya untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik.
“Permintaan cegah ini adalah yang pertama selama 6 bulan kedepan sampai September 2024 dan dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan,” ujar Ali.
Diketahui, KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ini ke tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Kasus dugaan korupsi di PT Taspen merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.