BerandaNewsPolhukam7 Tersangka Korupsi Rumah Dinas DPR Dicegah ke LN, Indra Iskandar Salah...

7 Tersangka Korupsi Rumah Dinas DPR Dicegah ke LN, Indra Iskandar Salah Satunya

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah tujuh orang ke luar negeri terkait pengusutan kasus dugaan korupsi rumah dinas anggota DPR RI.

“Karena telah berjalannya proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020 dan agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh Tim Penyidik. Maka KPK mengajukan cegah agar tetap berada diwilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 7 orang,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (5/3).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuh orang yang dicegah ke luar negeri yakni Sekjen DPR, Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati; dan Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho.

Lalu, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta Edwin Budiman. Para yang dicegah ke luar negeri itu dikabarkan telah menyandang status tersangka kasus tersebut.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Dengan status penyelenggara negara dan swasta,” ujar Ali.

Menurut Ali, pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan sampai Juli 2024. “Tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan,” tutur Ali.

KPK sebelumnya membenarkan telah meningkatkan kasus itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Saat kasus ini masih bergulir ditahap penyelidikan, KPK telah meminta keterangan Indra Iskandar pada Rabu, 31 Mei 2023.

Disinyalir kasus rasuah terkait pengadaan meubelair tahun 2020 itu diduga merugikan negara miliaran rupiah. Dalam mengusut kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. 

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

PB SEMMI Apresiasi Polri Berhasil Bongkar Laboratorium Narkoba di Malang

Donny mengatakan bahwa masyarakat Indonesia akan selalu mendukung langkah Polri dalam melakukan penegakkan hukum terutama terhadap kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba karena sudah sangat meresahkan di Indonesia.

Mahfud MD Harap Rektor Transparan soal Pemberhentian Dekan FK Unair

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD memberikan respons atas diberhentikannya Dekan Fakultas Kedokteran Unair Prof. Budi Santoso oleh Rektor Unair Rektor Unair Prof. Nasih.

Pemerintah Beri Perhatian Khusus soal Kasus Kekerasan di Pesantren

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyayangkan dan mengutuk keras terjadinya kasus kekerasan di lingkup pondok pesantren hingga menyebabkan hilangnya nyawa santriwati di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kementerian PPPA Bakal Ajak Ngobrol Organisasi Perempuan soal UU KIA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyambut baik disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Hasyim Ashari Dipecat Karena Kasus Asusila, Kaesang : Itu yang Terbaik

Ketua Umum PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kaesang Pangarep) ikut menanggapi perihal putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Ashari.

Ini Alasan Polda Metro Belum Tahan Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berkelit bahwa pihaknya lamban dalam penyelesaian perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS