HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya bisa berdalih bahwa Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sehingga belum juga dilakukan penahanan.
Hal itu dikatakan Listyo Sigit pada Senin (4/3) merespon desakan agar penyidik Polda Metro segera menahan Firli Bahuri ke dalam penjara.
“Ya kan pemeriksaannya sedang berjalan,” kata Listyo Sigit dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (5/3).
Mantan Kabareskrim itu juga membela Polda Metro yang tidak mampu menyelesaikan berkas perkara tersebut hingga berkali-kali ditolak oleh pihak Kejaksaan.
“Saya kira Polda Metro tentunya melakukan pemeriksaan dengan cermat dan tidak terburu-buru,” kilahnya.
Meski begitu, Listyo kemudian menyatakan bahwa pihaknya harus bisa menghargai apa yang sudah dikerjakan oleh Kapolda Metro cs dalam mentersangkakan Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
“Ya kami hargai saja. Tapi yang pasti mereka (penyidik) serius,” tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara Firli Bahuri di kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ke penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan pun menyebutkan, untuk kedua kalinya berkas perkara Firli Bahuri masih dinyatakan belum lengkap.
Pengembalian berkas itu pun menurut Syahron sudah dilakukan sejak Jumat (2/2) lalu karena penyidik Polda Metro belum juga memenuhi petunjuk yang telah disampaikan jaksa beberapa waktu lalu.
“Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap. Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan,” jelasnya.