HOLOPIS.COM, JAKARTA – Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Deddy Sitorus menyampaikan bahwa wacana pengajuan hak angket atas dugaan kecurangan di Pemilu 2024 semakin mengerucut.
Ia menerangkan bahwa kubu Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan Muhaimin Iskandar dan Paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo Mahfud MD telah berkomunikasi, dan tak lama lagi mencapai tahap final.
Bagi kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD hak angket atas dugaan kecurangan di Pemilu 2024 bukan sesuatu yang menakutkan. Justru, ini adalah upaya menjaga kualitas demokratisasi.
“Saya bingung atas banyaknya bentuk penolakan hak angket, yang terkesan menjadi ancaman menakutkan. Padahal sejatinya, hak angket sudah lumrah diajukan di tingkat DPR,” ujar Deddy, di Jakarta seperti dikutip Holopis.com, Senin (4/3).
Politisi PDIP tersebut menyampaikan, bahwa sejak era Bung Karno di Tahun 1950-an sudah ada hak angket tentang penggunaan devisa negara. Kemudian, di zaman Presiden Soeharto, ada hak angket tentang Pertamina. Di era Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, ada hak angket tentang Bulog Gate dan Brunei Gate.
Selanjutnya, di zaman Presiden Megawati Soekarnoputri ada hak angket tentang Dana Nonbudgeter Bulog. Di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lebih banyak lagi. Ada hak angkett tentang Pertamina, impor beras, Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI), DPT Pemilu 2009, Bank Century, hingga hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tahun 2017.
Kemudian, pria bernama lengkap Deddy Yevri Hanteru Sitorus itu juga mengatakan, jika pada Pemilu 2024 saat ini pun dianggap menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat atas dugaan kejanggalan, hingga kecurangan yang diungkapkan peristiwa itu sudah gamblang tersaji di media sosial.
“Bentuk kecurangan itu, antara lain terkait politisasi bansos, money politic, pengerahan aparat, intimidasi, quick count, hingga Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU yang eror,” jelasnya.
Menurut pria kelahiran Pematang Siantang tersebut menerangkan, bahwa berbagai pertanyaan itulah yang kemudian membutuhkan hak angket agar bisa menyelidiki dan menyelesaikan persoalan. Termasuk juga persoalan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di pemilihan calon anggota legislatif 2024.
“Mempercakapkan masalah ini dalam forum DPR melalui hak angket adalah hal yang konstitusional, meskipun saat ini yang sangat gerah justru orang yang di-framing menjadi pemenang Pemilu,” tutup Deddy.