HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sobat Holopis yang sedang berkendara atau memarkir kendaraanya, dan mengalami hal tidak terduga seperti tertimpa pohon yang mengakibatkan kendaraan yang digunakan rusak tidak perlu khwatir dan panik.
Karena, kendaraan rusak akibat tertimpa pohon tumbang ternyata bisa mendapatkan ganti rugi. Kok bisa ?
Hal tersebut, bisa didapatkan sebab pemerintah dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sudah bekerja sama dengan asuransi untuk memberikan ganti rugi kepada Sobat Holopis yang menjadi korban.
Tidak hanya kendaraan, ada beberapa objek lain yang bisa juga diajukan untuk mendapatkan ganti rugi. Yakni, bangunan, korban luka, hingga korban jiwa meninggal.
Lalu, bagimana cara klaimnya ?
Dikutip Holopis.com dari laman distamhut.jakarta.go.id, Minggu (3/3). Sobat Holopis yang terdampak bisa langsung mengisi formulir secara online di laman resmi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, siapkan surat permohonan yang ditujukan ke Dinas (Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta). Jang lupa, siapkan juga dokumentasi kejadian, dan surat keterangan kepolisian, hingga surat rekomendasi dari suku dinas kota.
Selain itu, siapkan juga dokumentasi kejadian, dan surat keterangan kepolisian, hingga surat rekomendasi dari suku dinas kota.
Setelah itu, siapkan fotokopi STNK, BPKB Kendaraan, SIM, hingga KTP Pemilik Kendaraan. Jika Sobat Holopis berhalangan, jangan lupa siapkan surat kuasa pemohon bermaterai serta salinan KTP pemohon.
Kendaraan yang dapat diklaim dan mendapatkan ganti rugi akibat terkena pohon tumbang merupakan kendaraan yang tidak diasuransikan. Sehingga korban harus membuat surat pernyataan kendaraan tidak diasuransikan bermaterai untuk mengajukan klaim.
Terakhir, korban harus menyiapkan invoice atau estimasi dari bengkel resmi kendaraan terkait dan mengisi form klaim santunan.
Selanjutnya Kepala Dinas menerima dan memproses ke bagian yang memverifikasi data klaim (Seksi Kerja sama dan Kemitraan).
Setelah permohonan diterima, pihak asuransi akan mengecek dana dan menghubungi korban untuk memberitahukan keputusan terkait santunan atau klaim yang akan diberikan.
Selain itu, pihak asuransi juga akan memberikan informasi mengenai jadwal penyantunan jika klaim diterima.
Pihak yang mengajukan permohonan santunan (klaim) diberikan santunan oleh pihak ASURANSI yang bekerja sama dengan Dinas Pertamanan dan Pemakanan.