HOLOPIS.COM, JAKARTA – PSSI telah menyetujui perihal amandemen regulasi dari PT Liga Indonesia Baru atau PT LIB, terkait kewajiban penyertaan pemain U-23 di starting XI Liga 1 2023/2024.

PT LIB sebelumnya resmi mengirimkan surat kepada PSSI soal Kebijakan untuk pemain U-23 di Liga 1 tersebut, dengan nomor surat 236/LIB-COR/II/2024 yang di dalamnya merupakan seubah pengajuan relaksasi implementasi penggunaan pemain U-23 di Liga 1 2023/2024.

Dalam isi suratnya, PT LIB meminta dilakukannya amandemen pasal 22 ayat 3 tentang regulasi kompetisi Liga 1 2023/2024.

Pasal 22 ayat 3 itu sendiri terkait dengan kewajiban memainkan minimal 1 orang pemain U-23 Warga Negara Indonesia (WNI) dalam starting XI.

Sebelum itu, PT LIB sejatinya telah melakukan komunikasi lebih lanjut dengan seluruh tim yang berpartisipasi di Liga 1.

Ada pun pengajuan amandemen tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan klub untuk Timnas U-23 yang siap berlaga di Piala Asia U-23 April nanti.

PSSI pun kemudian menyetujui pengajuan dari PT LIB tersebut melalui surat resmi pada 26 Februari 2024 bernomor 824/UDN/536/II-2024.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa permohonan untuk amandemen regulasi kompetisi pasal 22 ayat 3 disetujui.

Kemudian, hal ini pun akan berlaku sejak pekan 27 Liga 1 sampai akhir kompetisi musim ini.

“Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan amandemen Pasal 22 ayat (3) terkait kewajiban memainkan minimal 1 (satu) orang Pemain U-23 Warga Negara Indonesia (WNI) dalam starting XI minimal 45 menit. Oleh karena itu pasal tersebut menjadi tidak berlaku atau dihapuskan,” isi surat PT LIB yang ditandatangani langsung oleh Ferry Paulus selaku Dirut PT LIB, seperti dikutip Holopis.com.