INTERNASIONAL, HOLOPIS.COM – Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump meminta hakim federal di Florida untuk mendesak Twitter memulihkan akun miliknya.

Sebelumnya, Twitter memblokir telah akun Twitter Trump pada Januari tak lama setelah serangan di Gedung Capitol, Washington DC, pada Januari 2021.

Trump mengajukan perintah awal pengadilan terhadap Twitter di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan Florida.

Trump beralasan, perusahaan media sosial tersebut “dipaksa” sejumlah anggota Kongres AS agar menangguhkan akunnya.

Twitter dan sejumlah perusahaan media sosial lainnya melarang Trump menggunakan platform mereka setelah pendukungnya menyerbu Gedung Capitol. Serbuan itu terjadi setelah Trump sebelumnya berpidato mengenai klaimnya yang salah bahwa dia telah dicurangi dalam pilpres AS.

Klaim Trump tersebut disangkal oleh banyak pengadilan dan petugas pemilu negara bagian sebagaimana dilansir Reuters, Sabtu (2/10).

Pengacara Trump menuturkan bahwa Twitter menjalankan kekuasaan dan kontrol atas wacana politik di AS yang sangat dominan.

“Secara historis belum pernah terjadi sebelumnya dan sangat berbahaya untuk membuka debat demokratis,” kata pengacara Trump.

Ketika menghapus akun Trump secara permanen, Twitter mengatakan twit dari Trump telah melanggar kebijakan mereka mengenai larangan mendukung kekerasan.