HOLOPIS.COM, JAKARTA – Topik mengenai hak angket dalam pelaksanaan Pemilihan Umumum (Pemilu) 2024 tengah menjadi topik yang hangat diperbincangkan di jagad politik Tanah Air.

Namun nyatanya, hak angket milik DPR RI yang terus digaungkan oleh salah satu pihak karena adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu, khususunya pada pemilihan presiden tidak akan bisa membatalkan hasil Pemilu 2024.

“Hak angket DPR hanya berdampak kepada penyelenggara negara, tetapi tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024,” kata Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Ichsan Anwary dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (25/2).

Ichsan menjelaskan, pengajuan Hak Angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif, dan tidak boleh dicampur tangani oleh pihak manapun.

“Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pemilu, setelah diputuskan maka hasilnya final dan tidak bisa dipengaruhi Hak Angket DPR,” ucapnya.

Adapun ketentuan itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, salah satunya, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Ichsan lantas menuturkan, pembahasan hak angket seharisnya tidak perlu tergesa-gesa karena proses tahapan pemilu hingga saat ini masih dalam tahap rekapitulasi suara, dan hasilnya pun belum ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Menurutnya, para kubu seharusnya sabar menunggu hasil pemilu. Setelah hasilnya ditetapkan dan ada pihak yang merasa dirugikan karena kecurangan dan ada sengketa, lanjut Ichsan, maka berhak mengajukan untuk diperiksa di MK dengan berbagai bukti yang tentunya sudah dipersiapkan.

Setelah melalui prosedur pengajuan dan disidang di MK, jika kecurangan hasil perolehan suara tersebut tidak dapat dibuktikan secara signifikan, maka pemenang pemilu tetap dinyatakan sah dan tidak dapat dibatalkan.

“Contohnya seperti ini, jika kubu yang kalah berhasil membuktikan kecurangan perolehan suara pemenang, tetapi hasilnya masih tetap unggul suara pemenang, maka MK akan mengabaikan dan pemenang pemilu dianggap sah,” ungkapnya.

Dia menyebutkan jalan satu-satunya untuk mengubah hasil pemilu adalah, pihak yang kalah harus mampu membuktikan secara signifikan berapa banyak perolehan suara curang yang dilakukan oleh pemenang berdasarkan alat bukti yang sah.

Ichsan menekankan, kedudukan antara Hak Angket DPR dan pemeriksaan di MK terhadap hasil pemilu, adalah dua hal yang berbeda yang kepentingannya juga berbeda.

Ia menegaskan Hak Angket hanya berdampak kepada penyelenggara negara. Sedangkan pemeriksaan di MK dampaknya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat berdasarkan fakta-fakta persidangan yang disajikan para pihak.

“Sekali lagi saya tekankan, Hak Angket tidak akan dapat membatalkan hasil pemilu yang telah diputuskan oleh MK, karena itu merupakan ketentuan mutlak dalam konstitusi,” tandas Ichsan.