HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) meminta agar kebijakan terkait wajib sertifikasi halal yang rencananya bakal dimulai pada 18 Oktober 2024 itu agar ditunda terlebih dahulu.

Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman menilai, bahwa Indonesia belum siap untuk menjalankan kebijakan tersebut. Jika dilanjut pun, maka akan mempersulit UMKM untuk berkembang.

“Penerapannya kami berharap ditunda atau pendekatannya diubah. Yang haram yang wajib pakai sertifikat. Jadi jangan mempersulit UMKM,” kata Hanung dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (25/2).

Hanung meilhat, target seluruh UMKM di Indonesia memiliki sertifikat halal sebelum 18 Oktober 2024 akan sulit tercapai. Sebab untuk setiap tahunnya, rata-rata hanya 200 produk UMKM yang mendapatkan sertifikasi halal.

Dia pun menuturkan, sertifikasi halal seharusnya dimulai di titik-titik utamanya, karena satu UMKM sendiri mempunyai lebih dari dua produk.

Seperti misalnya, apabila makanan asalnya daging, maka rumah potongnya yang disertifikasi terlebih dahulu atau produk-produk sumber bahan bakunya. Menurutnya, jika titik-titik utamanya sudah halal maka produknya pun pasti halal.

“Tugas kita itu tidak hanya sertifikasi halal. Memberi makan mereka itu lebih penting. Jangan sampai UMKM kita ini tidak bisa makan,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama baru-baru ini mewajibkan UMKM termasuk pedagang kaki lima untuk memiliki sertifikat halal pada produk-produknya, paling lambat 17 Oktober 2024.

Terdapat tiga produk yang wajib bersertifikasi halal, yaitu produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, serta produk hasil dan jasa penyembelihan.

Produk yang tidak bersertifikasi halal hingga batas waktu yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal dan/atau penarikan barang dari peredaran.